Senin, 18 Agustus 2025

Siswi SD Tak Bayar SPP Dihukum Push-up 100 Kali, Kondisinya Trauma Takut Masuk Sekolah

Seorang siswi sekolah dasar (SD) swasta dihukum push-up 100 kali karena belum melunasi uang sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP.

Editor: Suut Amdani
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi sekolah dasar (SD) swasta dihukum push-up 100 kali karena belum melunasi uang sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP.

Orangtua GNS tak punya biaya sehingga belum melunasi biaya pendidikan.

Karena hukuman tersebut, GNS (10) trauma berat hingga tidak mau lagi datang ke sekolah.

Baca: Kaki Balita 2 Tahun Terancam Diamputasi, Berawal dari Digigit Serangga hingga Terinfeksi Bakteri

GNS mengatakan, peristiwa itu dialaminya pada pekan lalu, di salah satu sekolah kawasan Bojonggede, Kabupaten, Bogor.

"Lagi belajar tiba-tiba dipanggil kakak kelas, untuk menghadap kepala sekolah, enggak tahu kenapa," ucap GNS di di kawasan Kampung Sidamukti, RT 005 RW 010, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Setelah menghadap ke kepala sekolah, GNS diminta push-up 100 kali.

"Yang nyuruh kepala sekolah. katanya belum dapat kartu ujian soalnya belum bayaran," ucap GNS dengan mata berkaca-kaca.

Menurut dia, hukuman push-up bukan kali ini diterimanya.

Ia sudah dua kali dihukum seperti itu. Selain itu, kata dia, siswa lain pun ada yang dihukum sama dengannya.

"Pernah lagi waktu itu dihukum push up, tetapi cuma disuruh 10 kali. Dari kelas aku ada dua orang lagi yang disuruh push-up," ucap dia.

Akibat push-up ini, GNS mengalami sakit pada perutnya.

Ia pun takut bersekolah lagi.

"Saya takut, takut disuruh push-up lagi (kalau datang ke sekolah)," ujar dia.

Kejadian yang menimpa GNS ini membuat pihak keluarga berencana memindahkannya ke sekolah lain.

Pihak keluarga berharap, tidak ada lagi siswa di sekolah tersebut yang diperlukan demikian.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan