5 Warga Bulgaria Bobol ATM di Denpasar, Tabrak Mobil Polisi Saat Mau Ditangkap
Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan lima warga negara Bulgaria yang diduga melakukan pencurian dengan modus bobol ATM atau skimming.
Lima warga Bulgaria disangkakan pasal 46 Ayat 1 juncto Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 soal ITE, sebagaimana telah diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto 55 KUHP atau Pasal 363 Ayat 1 dan 4 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Para tersangka diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain, dengan cara apapun sehingga dapat melakukan penarikan pengambilan uang di ATM tanpa seizin pemilik. (Kontributor Bali, Robinson Gamar)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bobol ATM, 5 Warga Bulgaria Kabur dan Tabrak Mobil Polisi Sebelum Ditangkap Polda Bali