Minggu, 17 Agustus 2025

Pilpres 2019

Benarkah Prabowo Penguasa Lahan di Aceh? Ternyata Ada yang Lainnya, Ini Fakta-faktanya

Luas HTI Prabowo itu 97.300 hektare bukan 93.000 hektare seperti yang disampaikan Kadis DLHK Aceh,” kata Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur

Editor: Hendra Gunawan
Serambi Indonesia
Capture Lampiran II Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 5984 /Menhut-VI/BRPUK/2014 Tanggal: 30 September 2014 

3. PT Rimba Penyangga Utama (6.150 hektare di Aceh Timur)

4. PT Rimba Timur Sentosa (6.250 hektare di Aceh Timur)

5. PT Rimba Wawasan Permai (6.120 hektare di Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa)

6. PT Tusam Hutani Lestari (97.300 hektare di Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah).

Selain data dari Walhi, Serambinews.com juga memperoleh peta indikatif arahan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Capture Lampiran II Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesi
Capture Lampiran II Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 5984 /Menhut-VI/BRPUK/2014 Tanggal: 30 September 2014 (Dok.Serambinews.com)

Adapun perusahaan yang masuk dalam katagori IUPHHK-Hutan Alam yaitu.

1. Kop. Ponpes Najmussalam

2. PT Aceh Inti Timber

3. PT Alas Aceh Perkasa

4. PT Lamuri Timber

5. PT Raja Garuda Mas

6. PT Trijasa Mas Karya Inti

7. PT Wiralano

Sementara perusahaan yang masuk dalam katagori IUPHHK-Hutan Tanaman adalah,

1. Calon areal PT Bakau Bina Usaha

2. PT Aceh Nusa Indrapuri

3. PT Gunung Medang Raya Utama

4. PT Rimba Penyangga Utama

5. PT Rimba Timur Sentosa

6. PT Rimba Wawasan Permai

7. PT Tusam Hutani Lestari

8. PT Rencong Pulp and Paper.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bukan Hanya Milik Prabowo, Ini Deretan Perusahaan Penguasa Lahan di Aceh,

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan