Kamis, 28 Mei 2026

Begini Pengakuan Tiga Pencabul yang Korbannya Merupakan Anak dan Saudara Kandung Sendiri

Perbuatan YG memperkosa kakak kandung dan menyetubuhi hewan dikarenakan dia kecanduan film porno

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi 

Ancaman pun ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri, dengan status kandung.

"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona.

Para pelaku mengaku umumnya khilaf dan manfaatkan kondisi AG.

Menurut pengakuan JM, perbuatannya dilakukan sejak bulan Agustus 2018 lalu yang diawali perasaan khilaf.

"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.

Hal sama diungkapkan, SA yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.

"Melakukannya di ruang tamu, pertama abis lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved