Empat Pemuda Ini Cekoki Miras Gadis Usia 14 Tahun, Setelah Mabuk Dicabuli Beramai-Ramai
Nasib nahas menimpa gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Jepara. Dia dicabuli empat pemuda.
Editor:
Sugiyarto
Di situ ternyata tersangka JS juga menyetubuhi korban.
“Para pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata AKBP Arif Budiman. (Rifqi Gozali)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Empat Pemuda Ini Paksa Gadis Usia 14 Tahun Tenggak Miras, Setelah Itu Dicabuli Beramai-Ramai