Minggu, 24 Agustus 2025

Pilpres 2019

Bawa Mobil Pelat Merah Saat Kampanye Sandiaga Uno, Wakil Ketua DPRD Bone Divonis Penjara 3 Bulan

Kuasa hukum Samsidar, Ali Imran, mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan mengajukan banding setelah putusan tersebut.

Editor: Hendra Gunawan

5. Kronologi dan Pengakuan Terdakwa

Kasus ini bergulir setelah Syamsidar yang kembali mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Bone dari Daerah Pemilihan (Dapil 1) tersebut diproses tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilu (Gakkumdu Bawaslu) pada 5 Januari 2019 lalu.

Dengan tuduhan menggunakan fasilitas negara yakni mobil dinas saat menghadiri kampanye calon Wakil Presiden RI Sandiaga Salahuddin Uno di Lapangan Persibo, Watampone, 28 Desember 2018.

Pemeriksaan berdasarkan hasil temuan Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang ditindaklanjuti Bawaslu Bone.

Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga klarifikasi ke Syamsidar, berkas kasus pelanggaran Pemilu ini dinyatakan lengkap oleh Gakkumdu dan diserahkan ke JPU.

Kasus inipun bergulir di pengadilan pertengahan Februari ini.

Pada sidang ketiga, Jumat (22/2) lalu, Syamsidar yang duduk sebagai terdakwa beralasan kejadian itu karena kelalaian sopirnya.

Politisi Gerindra ini mengaku tidak sadar kalau menggunakan mobil pelat merah ke kampanye Sandiaga.

Kala itu, dirinya panik dan terburu-buru gegara acara segera dimulai.

“Saya panik saat itu pakai mobil dinas dan saat mobil mau keluar sudah tidak bisa karena terhalang mobil lain,” kata mantan istri Ketua Gerindra Bone Ishak ini menjawab pertanyaan majelis hakim.(Justang Muhammad)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 5 Fakta Ketua DPRD di Kampung Pak JK Nangis Divonis Penjara Karena Naik Mobil Dinas ke Acara Sandi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan