Senin, 8 Juni 2026

Montir Bengkel Motor di Jombang Nyambu Jualan Sabu, Begini Nasibnya

Polisi dari Satresnarkoba Polres Jombang membekuk Kurniawan Dwi Yulianto (21), warga Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang di rumahnya.

Tayang:
Editor: Sugiyarto
surya/ahmad zaimul haq
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Polisi dari Satresnarkoba Polres Jombang membekuk Kurniawan Dwi Yulianto (21), warga Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang di rumahnya.

Sebab, karyawan usaha bengkel sepeda motor ini diduga kuat selain sebagai pengguna, juga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat ditangkap, dia sedang asyik menikmati sabu.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa (26/2/2019). Penggrebekan bermula dari adanya informasi masyarakat.

Mendapat informasi itu, petugas dari Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Jombang, melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, petugas mengendus tersangka berada di rumahnya dan diduga sedang nyabu.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung menggrebek rumah tersangka. "Tersangka tak bisa berkutik karena selain dia sedang nyabut, juga kami barang bukti narkoba jenis sabu di lokasi penggrebekan," kata Mukid, Rabu (27/2/2019).

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Jombang. Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 plastik klip yang dililit selotip warna hitam diduga berisi sisa sabu-sabu dengan berat kotor 0,20 gram.

Kemudian 4 plastik klip diduga bekas bungkus sabu-sabu, 1 perangkat alat isap sabu (bong), 1 buah pipet kaca, 1 pak plastik klip kosong, serta 1 unit ponsel merk Infinix warna silver.

Tersangka ditahan untuk pengembangan kasusnya, guna membongkar jaringan. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nyambi Edarkan Sabu, Karyawan Bengkel Motor di Jombang Dibekuk Polisi

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved