Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi DPRD Purwakarta Beberkan Aliran Dana Rp 2,2 Miliar
Ujang menjelaskan itu di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir pada 20 Maret 2018.
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Terdakwa kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dan kunjungan kerja DPRD Purwakarta, Ujang Hasan Sumardi membeberkan aliran dana Rp 2,2 miliar ke sejumlah pimpinan DPRD Purwakarta.
Ujang menjelaskan itu di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir pada 20 Maret 2018 tahun lalu.
Di BAP itu, ia ditanya soal penggunaan uang Rp 2,25 miliar sebagai nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Uang Rp 297 juta dikeluarkan pada Januari hingga Maret untuk membayar jamuan makan dan minum atas perintah pimpinan sekretariat DPRD Purwakarta
Ujang menjelaskan bahwa uang itu sebagian diserahkan ke sebagian pimpinan DPRD dan sebagian fraksi.
Salah satunya, Uang senilai Rp 13,5 juta dan Rp 15 juta yang merupakan uang peserta bimbingan teknis dan perjalanan dinas Fraksi Hanura selama 4 hari, dikeluarkan pada Oktober 2016 sesuai permintaan Ketua Fraksi Hanura.
"Lalu uang Rp 31,5 juta dan Rp 66.5 juta sebagai uang kontribusi bintek dan perjalanan dinas untuk tujuh orang dari Fraksi Gerindra yang dikeluarkan pada September 2016 atas permintaan Sri Puji Utami selaku Wakil Ketua DPRD," ujar Ujang.
Di BAP itu, Ujang juga menyebut diperintah Ketua DPRD Purwakarta untuk mengeluarkan ratusan juta untuk diberikan ke LSM di Purwakarta.
Uang Rp 100 juta yang dikeluarkan September sampai Oktober 2016 atas adanya perintah Ketua DPRD untuk tujuan guna memfasilitasi dan meredam aksi demo.
"Uang diserahkan oleh bapak Ripai selaku Sekretaris DPRD ke perwakilan LSM yang juga diketahui oleh Panda Dinata selaku Kbag Keuangan. Pemberian uang paa LSM Rp 6 juta pada Juli hinga Desember 2016 sebagai uang pembinaan," kata Ujang di BAP halaman 3 yang diterima Tribun belum lama ini.
Ujang juga mengeluarkan uang Rp 600 juta pada Januari sampai Desember 2016 atas pimpinan DPRD Purwakarta untuk menutupi defisit anggaran Sekretariat DPRD tahun 2015.
Lalu uang Rp 166 juta dikeluarkan atas perintah pimpinan untuk membayar kewajiban pengembalian keuangan negara atas perkara sekretaris dewan sebelumnya yakni Syahrul Koswara.
"Uang Rp 118,9 juta untuk menutupi kerugian negara atas temuan BPK RI pada 2016 yang dibayarkan ke Bank BJB Purwakarta atas sepengetahuan pimpinan DPRD Purwakarta," ujarnya.
Ujang di BAP juga menyebut soal penggunaan uang Rp 10 juta sebagai permintaan dari Ketua DPRD Purwakarta melalui tenaga ahli DPRD Purwakarta.
"Dalam SPJ uang itu dibuat seolah-olah untuk membayar perjalanan dinas ketua. Lalu uang Rp 75 juta untuk kegiatan bimbingan teknispanitia seminar dan rapat kordinasi Adkasi di Hotel Plaza pada 1 sampai 3 April 2016," ujarnya.
Dalam kasus ini, terungkap di persidangan bahwa 45 anggota DPRD Purwakarta menginap di sela kunjungan kerjanya. Namun, faktanya justru tidak menginap.
Baca: Jasa Hubungan Sesama Jenis Tak Dibayar, Lelaki Berondong Bunuh Juragan Keripik, Ini Kronologinya
"Uang Rp 122 juta atas permintaan staf komisi untuk membayar biaya penginapan di hotel fiktif dalam rangka kegiatan komisi-komisi," ujar Ujang.
Tribun mengkonfirmasi ulang isi BAP setebal 6 halaman itu pada Ujang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/3) sore usai persidangan kasus itu.
"Iya, saya sudah terangkan isi BAP itu di persidangan. Bahwa uang-uang itu keluar atas perintah pimpinan. Ada untuk LSM dan wartawan" ujar Ujang.
Isi BAP itu juga terkonfirmasi lewat Agus, penasehat hukum Ujang Hasan Sumardi. "Iya betul, isi BAP 20 Maret 2018 setebal 6 halaman," ujar Agus.
Tribun mengkonfirmasi ulang BAP itu pada pimpinan DPRD Purwakarta khususnya ke Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat. Namun, pesan What's app dan panggilan telpon tidak direspon.
Seperti diketahui, kasus ini tengah bergulir di persidangan dengan dua terdakwa, M Ripai selaku Sekretaris DPRD Purwakarta dan Ujang Hasan Sumardi selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sidang kasus ini akan kembali digelar Rabu (13/3) pekan depan dengan agenda tuntutan.
Di persidangan terungkap, selain para anggota ini pura-pura menginap dalam kegiatan kunjungan kerja, terungkap pula soal bimbingan teknis pada 29 Juli 2016 yang tidak pernah dilakukan.
Baca: Tertangkap CCTV Ibu dan Anak Pakai Seragam SD Curi Kotak Amal, Ada Kisah Sedih di Baliknya
Padahal, Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat menandatangani surat perintah bintek tersebut. Sedangkan 45 anggota membantah mengikuti bimbingna teknis tersebut. Pada sidang 30 Januari, Sarif mengakui menandatangani surat perintah tersebut.
Atas pengakuannya di persidangan, Ketua Majelis Hakim Sudira pada sidang 30 Januari, meminta jaksa untuk membuat surat perintah penyidikan baru. Namun, jaksa Ade Azhari yang juga Kasi Pidsus Kejari Purwakarta tidak berkomentar.