Tak Pernah Menanggapi Sapaan 'Lao', Agustinus Tewas di Tangan 3 Pria
Sakit hati Riko bermula karena korban selalu tidak menanggapi sapaan tersangka kepada korban dengan panggilan "Lao".
Editor:
Dewi Agustina
Dari tangan para pelaku, personel kepolisian berhasil mengamankan satu buah pisau sepanjang kurang lebih 30 centimeter yang digunakan untuk menusuk korban.
Serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 170 ayat 3e junto pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan nyawa orang lain hilang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr4/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Habisi Nyawa Korbannya karena Selisih Paham, Tiga Pria Diamankan Polres Tanah Karo