Rabu, 20 Agustus 2025

Tak Pernah Menanggapi Sapaan 'Lao', Agustinus Tewas di Tangan 3 Pria

Sakit hati Riko bermula karena korban selalu tidak menanggapi sapaan tersangka kepada korban dengan panggilan "Lao".

Editor: Dewi Agustina
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Kapolsek Simpang Empat Iptu Dedy Ginting (memegang map), memaparkan tangkapan tiga pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah kerjanya, di Lapangan Apel Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (11/3/2019). TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL 

Dari tangan para pelaku, personel kepolisian berhasil mengamankan satu buah pisau sepanjang kurang lebih 30 centimeter yang digunakan untuk menusuk korban.

Serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 170 ayat 3e junto pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan nyawa orang lain hilang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr4/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Habisi Nyawa Korbannya karena Selisih Paham, Tiga Pria Diamankan Polres Tanah Karo

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan