Senin, 8 September 2025

Agus BN dan Anjar Asmara Dituntut 4 Tahun Penjara, Seorang Pengunjung Sampai Berteriak

Pengunjung yang diduga dari keluarga Anjar Asmara ini berteriak saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan.

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Sidang tuntutan kasus fee proyek dinas PUPR Lampung selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan terdakwa Agus BN dan Anjar Asmara 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sidang tuntutan Agus BN dan Anjar Asmara, terdakwa kasus fee proyek dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (14/3/2019), sempat sedikit gaduh.

Lantaran pengunjung persidangan dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho (BN) Anggota DPRD Lampung non aktif dan Anjar Asmara Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan sempat sedikit gaduh.

Baca: Seorang Jaksa di Bintan Diancam Hendak Dibunuh, Diduga Terkait Kasus Narkoba

Baca: Pelaku Penusukan di Halte Transjakarta Merasa Terhina Korban Angkat Kaki

Pengunjung yang diduga dari keluarga Anjar Asmara ini berteriak saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan. 

"Menyatakan terdakwa Anjar Asmara telah melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang perbuatan berlanjut sehingga terbukti seperti pasal 12 huruf A uu no 31 tahun 1999," kata JPU Subari Kurniawan dalam persidangan.

"Maka menuntut terdakwa Anjar Asmara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan," tegasnya.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan