Polisi Gagalkan Rencana Pesta Sabu di Kafe Remang-Remang
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone merk Nokia dan satu pembungkus mata pancing yang digunakan untuk menyimpan sabu
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Doddy Vladimir
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sat Narkoba Polres Inhu menggagalkan rencana pesta narkoba yang akan digelar di kafe MR, Desa Japura, Kecamatan Lirik, Selasa (12/3/2019) lalu.
Polisi juga mengamankan dua orang tersangka dan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.
Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, sebelum menggerebek, aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Inhu mendapat informasi soal rencana pesta narkoba yang akan digelar di kafe MR.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Zainal Arifin memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Setelah ditindaklanjuti, personil Sat Narkob Polres Inhu mendatangi lokasi kafe yang dimaksud sekira pukul 21.00 Wib," kata Misran, Kamis (14/3/2019).
Setibanya di lokasi kafe, Polisi menemukan dua orang pelaku masing-masing berinisial DY, warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu dan SL, warga Desa Sidumulyo, Kecamatan Lirik, Inhu.
Baca: Seorang Jaksa di Bintan Diancam Hendak Dibunuh, Diduga Terkait Kasus Narkoba
"Personil Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti empat bungkus sabu yang akan dipakai oleh mereka berdua berikut alat untuk menggunakan narkoba berupa bong," katanya.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone merk Nokia dan satu pembungkus mata pancing yang digunakan untuk menyimpan sabu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sabu-nih2_20170907_165943.jpg)