Sosok Supriadi, Napi Korupsi Rp233 Miliar Keluyuran ke Coffee Shop, Eks Kepala Syahbandar Kolaka
Narapidana kasus korupsi perizinan pertambangan nikel di Kolaka Utara, Supriadi, kedapatan keluyuran di coffe shop Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ringkasan Berita:
- Narapidana kasus korupsi perizinan pertambangan nikel di Kolaka Utara, Supriadi, kedapatan keluyuran di coffe shop Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
- Supriadi merupakan narapidana yang dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
- Dirinya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus narapidana yang keluyuran atau berada di luar lembaga pemasyarakatan tanpa prosedur resmi kembali menjadi perhatian publik.
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan persoalan serius yang menyentuh kredibilitas sistem hukum dan pemasyarakatan di Indonesia.
Praktik semacam ini mencerminkan tantangan mendasar dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan serta integritas aparat penegak hukum.
Seorang narapidana kasus korupsi perizinan pertambangan nikel di Kolaka Utara, Supriadi terlihat berada di luar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tanpa pengawalan ketat polisi, Selasa (14/6/2026).
Ia terlihat di sebuah coffee shop yang berada di Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Keberadaan Supriadi di ruang publik tersebut memicu pertanyaan terkait prosedur pengawasan warga binaan.
Supriadi merupakan terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap setelah menerima vonis 5 tahun dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Lantas siapakah sosok Supriadi?
Melansir TribunnewsSultra.com, Supriadi lahir di Pematang Siantar, Sumatra Utara pada 6 September 1974.
Saat ini, ia berusia 51 tahun.
Tempat tinggalnya di Perumahan Citra Gading, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca juga: Detik-Detik Napi Korupsi Keluyuran Meeting di Warung Kopi Kendari, Jaraknya 4KM dari Rutan
Supriadi merupakan lulusan Sarjana Sains Terapan dan Magister Hukum.
Sebelum terjerat kasus hukum, ia merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka.
Supriadi tersandung kasus korupsi ketika menjabat Kepala KUPP atau Syahbandar Kolaka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Supriadi-napi-korupsi-nikel-terekam-berjalan-di-trotoar-Kendari-saat-keluar-rutan.jpg)