Bule Rusia Kepergok Simpang Orangutan, Tokek dan Kadal dalam Koper Penumpang di Bandara Ngurah Rai
Orangutan tersebut dibawa oleh bule Rusia dan dimasukkan ke dalam koper penumpang.
"Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)".
Orangutan Sumatera telah masuk dalam klasifikasi Critically Endangered (spesies sangat terancam punah) dalam daftar IUCN (International Union Consevation Nature), dan Orangutan Borneo masuk dalam klasifikasi Endangered.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bule Rusia di Bandara Ngurah Rai Kedapatan Simpan Orangutan di Dalam Koper Penumpang