Selasa, 26 Agustus 2025

Dengan Alasan Kedinginan, Lelaki Ini Berusaha Cabuli Adik Ipar Saat Berteduh di Bangunan Sekolah

Korban yang masih berusia 13 tahun mengungkapkan, ia mendapat perlakuan bejat dari tersangka di rumah korban dan tersangka.

Editor: Hendra Gunawan
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

“Tersangka menyentuh bagian sensitif adik iparnya. Sebenarnya tidak sampai di situ, ada upaya pemerkosaan,” kata Sukimanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

Kakek Cabuli Siswi SD

Peristiwa pencabulan sebelumnya terjadi di Lampung Tengah.

Seorang kakek cabuli siswi SD sebanyak empat kali di Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Tersangka yang berusia 64 tahun tersebut kini telah diamankan jajaran kepolisian.

Kasus kakek cabuli siswi SD masih ditangani aparat Polsek Seputih Mataram.

Korban diketahui merupakan tetangga tersangka.

Korban yang masih berusia 13 tahun mengungkapkan, ia mendapat perlakuan bejat dari tersangka di rumah korban dan tersangka.

Sementara, tersangka mengakui melakukan perbuatan cabul tersebut di rumah korban saat orangtua korban tak ada di rumah.

Kejadian pertama terjadi pada 10 Maret lalu.

Saat itu, tersangka melihat korban berada di ruang tengah rumahnya sekitar pukul 12.30 WIB.

Ayah korban mengatakan, ia pertama kali mengetahui aksi pencabulan terhadap anaknya dari laporan sang istri.

Sang istri mendapat laporan dari anaknya yang kesakitan saat buang air kecil.

"Anak saya mengeluh perih kalau buang air kecil. Awalnya, dia nggak mau bilang karena takut," terang ayah korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan