Ibu-ibu Jualan Ribuan Butir Pil Koplo, Alasannya Untuk Menghidupi 4 Anaknya
Syafinah mengaku baru empat bulan berjualan obat terlarang tersebut. Itupun karena ada permintaan dari pelanggan.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Kebutuhan ekonomi yang mendesak ternyata membuat banyak orang salah arah, termasuk Syafinah (47) warga Jalan Tengiri, Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Ibu empat anak ini nekat menjual pil koplo atau pil logo Y yang dilarang diedarkan secara ilegal.
Kini, perempuan paro baya ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ia mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan setelah ditangkap polisi, Selasa (9/4/2019) malam sekira pukul 19.00.
Perempuan berjilbab ini ditangkap di rumahnya. Tak hanya itu, polisi juga menggeledag seisi rumahnya.
Hasilnya, dari rumah tersangka, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1.528 butir tablet warna putih jenis Zenith, 2.800 butir tablet warna putih logo Y, 14 grenjengan rokok berisi 5 butir tablet warna putih logo Y, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 450.00, 2 pak klip plastik besar, 1 kaleng bekas rokok merk Gudang garam dan 1 HP warna hitam merk OPPO.
Kepada SURYA.co.id, Syafinah mengaku baru empat bulan berjualan obat terlarang tersebut. Itupun karena ada permintaan dari pelanggan.
"Karena ada permintaan, makanya nyambi berjualan ini. Hasilnya ya lumayan, bisa untuk biaya masak dan menghidupi anak - anak," kata tersangka saat diperiksa di Polres Pasuruan.
Dikatakan dia, hasil yang didapatkannya per hari lumayan besar.
Keuntungannya mulai dari Rp 50.000 - Rp 100.000.
Atau, lanjut dia, pas banyak pesanan, keuntungannya bisa lebih besar dari kisaran nominal itu.
"Ya bisa buat tambahan jajan," ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka ini hanya menjual.
Disinggung soal dugaan, tersangka ikut menggunakan pil terlarang ini, polisi masih mendalaminya.
Yang jelas, tersangka ini menyimpan banyak pil di rumahnya dan menjualnya.
Kata dia, motif tersangka menjual pil terlarang ini adalah karena kebutuhan ekonomi.
Kewajiban seorang single parents untuk menghidupi keempat anaknya ini menjadi beban yang harus ditanggungnya sendiri.
Awalnya, memang ada permintaan untuk menyediakan pil ini.
"Sebelum usaha jualan pil, tersangka lebih dulu menjual sembako di rumahnya. Jadi, rumahnya itu ada toko meracang, yang isinya belanja kebutuhan sehari - hari. Karena kurang keuntungannya, ia (tersangka) juga nyambi jual pil," jelasnya.
Menurut Nanang, para pelanggan tersangka ini bermacam-macam.
Rata-rata, anak muda yang masih labil dan ingin mencoba mengkonsumsi sekaligus merasakan khasiat pil ini.
Katanya, dalam pemeriksaan, ada kode khusus untuk pelanggan kepada tersangka saat transaksi.
"Untuk menutupi kedoknya sebagai penjual pil terlarang, tersangka meminta pelanggannya untuk menyebutkan kata "tumbas" atau "beli". Satu kata singkat, tidak perlu ditambah apa-apa. Itu hanya untuk mengelabuhi orang awam. Jadi, kalau ada yang nyebut kata itu, tersangka spontan langsung mengambil satu paket pil," jelasnya.
Dijelaskan Nanang, omzet tersangka ini lumayan besar. Per hari, minimal tersangka bisa untung Rp 50.000.
Itu setelah menjual sekitat 50 paket pil yang berisikan delapan butir per paketnya.
Artinya, setiap hari, ada 50 anak anak Pasuruan yang terkena dampak negatif dari perbuatan tersangka ini.
Ia berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.
Nanang pun akan menulusuri siapa dalang atau pemasok barang haram ini ke tersangka. Ia pun akan memberentas sampai ke akar-akarnya.
"Kami masih kembangkan. Tim di sini langsung bergerak untuk mencari tahu," tambah Nanang. (Galih Lintartika)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Emak-emak 4 Anak di Pasuruan Jualan Pil Koplo, Sebut Hasilnya Lumayan untuk Biaya Memasak, Duh!