Hotman Paris Jelaskan Status Hukum Kasus Audrey Meski Pelaku dan Korban Berdamai
Ini komentar Hotman Paris soal kasus penganiayaan Audrey dan status hukum yang dihadapi para terduga penganiaya
Editor:
Aji Bramastra
TRIBUNNEWS.COM - Insiden Audrey, siswi SMP Pontianak yang mengaku dianiaya dengan sadis oleh sekelompok siswi SMA pada 29 Maret 2019, membuat banyak orang prihatin.
Pengacara populer, Hotman Paris, sampai ikut membahas kasus ini.
Ia membicarakan kasus Audrey dalam banyak hal, salah satunya, soal status hukum yang menjerat pelaku.
Sebagaimana diketahui, seminggu berselang (5/4/2019) kejadian penganiayaan ini baru diadukan ke Polsek Pontianak oleh korban yang didampingi keluargnya.
Lima hari setelah kejadian ini dilaporkan, terduga pelaku yang terlibat pengeroyokan Audrey minta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia dan korban, Rabu (10/4/2019) malam.
Namun, pihak keluarga Audrey yang diwakilkan oleh pengacara mengatakan jika proses hukumnya tetap berjalan, dan akan melanjutkan (kasus) ini ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu sidang pengadilan.
Pihak keluarga korban juga menolak adanya mediasi, dan menolak untuk berdamai.
"Tidak ada kata damai, karena mediasi yang pertama kita gagal. Kalau ada yang mau minta mediasi, kita tida akan mediasi lagi, karena (kasus) ini akan kita lanjutkan sampai selesai," jelas kuasa hukum korban.
Lalu apakah bisa keluarga korban dan pelaku bisa berdamai?
Menurut pengacara Hotman Paris, berdamai boleh-boleh saja.