Tipu Korbannya Rp 120 Juta Berkedok Calo CPNS, Seorang Caleg di Pijai Dijebloskan ke Penjara
Seorang calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akhirnya dimasukkan ke Rumah Tahanan Kelas II B Sigli, Pidie.
Editor:
Dewi Agustina
Serambi Indonesia/Subur Dani
Anita Selfitri (tengah) korban calo PNS, saat konferensi pers di Kantor YARA Banda Aceh. SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Pertama sebesar Rp 50 juta sebanyak dua kali dan terakhir Rp 30 juta.
Sebelumnya, pihak keluarga korban Muliadi melaporkan tersangka Maimun Raja Pante ini dengan kasus penipuan dan penggelapan ke Polda Aceh pada 2 Oktober 2018 lalu.
"Memang masih banyak korban yang disebut sampai 18 orang, baik di Pidie maupun Pijay, namun yang berani melapor atau mengadu ke ranah hukum, hanya Anita Selfitri," katanya.(c43)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Calo CPNS Masuk LP