Semprot Air Keras ke Wanita yang Dicemburui, Diah Divonis 2 Tahun Penjara
Istri I Kadek Agus Sandiawan ini kini menjalani sidang putusan terkait perkara penyiraman air keras terhadap Ni Luh Putu Mita Martiyasari.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu (24) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (11/4/2019).
Istri I Kadek Agus Sandiawan ini kini menjalani sidang putusan terkait perkara penyiraman air keras terhadap Ni Luh Putu Mita Martiyasari.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara kepada Diah.
Diah yang tidak didampingi penasihat hukum hanya pasrah menerima vonis tersebut.
"Iya saya menerima Yang Mulia," ucapnya dengan nada pelan kepada majelis hakim pimpinan Kony Hartanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
Baca: Karena Mimpi, Makam Ferolin Akhirnya Dibongkar, Aksi Keji Sang Suami Pun Terbongkar
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari menuntut Diah dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Majelis hakim sendiri dalam amar putusan sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Diah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Untuk itu terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara," tegas hakim Kony Hartanto.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Ni Luh Putu Mita Martiyasari mengalami luka memar dan erosi selaput bening mata yang dapat mengganggu pengelihatan secara permanen.
Hal meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa melakukan penganiayaan karena terdorong emosi terhadap korban, yang merupakan teman dekat I Kadek Agus Sandiawan (suami terdakwa).
Di persidangan, terdakwa telah meminta maaf kepada korban, dan saksi korban memaafkan terdakwa.