Kamis, 4 September 2025

Semprot Air Keras ke Wanita yang Dicemburui, Diah Divonis 2 Tahun Penjara

Istri I Kadek Agus Sandiawan ini kini menjalani sidang putusan terkait perkara penyiraman air keras terhadap Ni Luh Putu Mita Martiyasari.

Editor: Hendra Gunawan
Putu Candra/Tribun Bali
I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu (24) (dua dari kanan) saat menjalani persidangan dengan agenda putusan di PN Denpasar pada Kamis (11/4/2019). 

Penganiayaan berawal dari kecurigaan terdakwa terhadap suaminya yang sering pulang pagi dan membawa motor bukan milik mereka.

Pada Sabtu, 8 Desember 2018 terdakwa menunggu suaminya pulang.

Suami terdakwa bekerja sebagai juru parkir di Super Market Kembar Arta, Jalan Kebo Iwa, Padangsambian, Denpasar. Sementara terdakwa menunggu di toko AC, sebelah timur super market.

10 menit kemudian, terdakwa melihat korban datang mengendarai motor yang sering dipakai suaminya.

Lantaran diselimuti emosi dan menduga korban adalah pacar suaminya, terdakwa mengambil semprotan di toko AC berisi cairan kimia.

Terdakwa menyiramkan cairan itu pada bagian kepala korban.

"Korban merasa perih kesakitan dan memegang mata kirinya. Usai melakukan penyiraman, terdakwa meninggalkan saksi korban dan masuk ke super market mencari suaminya," ungkap Jaksa Maya Citra Sari kala itu. (Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Curigai Wanita Ini adalah Pacar Suaminya, IGA Diah Siram Air Keras Hingga Berujung Vonis 2 Tahun

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan