Jumat, 19 September 2025

Pembunuh Rosalina Tertangkap Karena Tawarkan Ponsel Korban di Facebook

Adalah Indra Anugrah Saputra (20), pria yang nekat menghabisi nyawa mahasiswi tersebut pada 11 April 2019 lalu.

Editor: Hendra Gunawan
Darul Amri/Tribun Timur
Tersangka pembunuhan perempuan di Hotel Benhil Toddopuli, Indra Anugrah Saputra (20) saat ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar dan tim Resmob Polda Sulsel. (darul amri//tribun timur) (TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI) 

Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian, ditemukan sejumlah barang bukti di kamar korban. Salah satunya adalah kondom bekas pakai berikut pembungkus kondom.

Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan ada beberapa barang bukti yang diamankan.

Selain kondom bekas beserta pembungkusnya, ada pakaian korban, ikat rambut, jam tangan, sendal, celana jeans, lipstik, dan sebuah sisir.

Foto Rosalina Kumala Sari (18), mahasiswi perguruan tinggi di Makassar korban pembunuhan 27 tusukan di Hotel Benhil Toddopuli
Foto Rosalina Kumala Sari (18), mahasiswi perguruan tinggi di Makassar korban pembunuhan 27 tusukan di Hotel Benhil Toddopuli (facebook)

"Barang bukti ini yang diamankan oleh pihak Forensik untuk diselidiki, sedangkan untuk pelaku masih kami dalami terkait keberadaannya," tambah Ananda.

4. Rekaman CCTV

Polsek Panakkukang dan Polda Sulsel masih dalami kasus penemuan mayat perempaun ini.

Namun, dari hasil rekaman CCTV berhasil diambil tim penyidik, terekam seorang laki-laki berciri-ciri kulit hitam, brewokan, dan baju putih sempat ke kamar korban.

"Masih dilakukan pendalaman, karena ini kasus kami melihat ada unsur tindakan pidananya," jelas Bripka Ahmad Halim.

5. Short Time 4 Jam

Menurut penyidik Polsek Panakkukang, korban wanita tersebut datang ke Wisma Benhil ditemani seorang pria.

Lelaki tersebut diduga pelaku dan keduanya menyewa kamar no 209, lantai 2 Wisma Benhil Toddopuli.

Dari keterangan pelayan Wisma Benhil, korban dan lelaki yang menemaninya hanya menyewa short time.

Pihak Wisma Benhil menyebutkan jika korban hanya menyewa selama 4 jam dan membayar Rp 100 ribu.

"Iya, korban dan seorang lelaki memakai kamar hotel hanya 4 jam saja, short time," ungkap Kompol Ananda.

"Karena dari pemeriksaan ke pihak hotel (Wisma Benhil) sore ini (17.00 Wita) mereka sudah harus keluar," lanjut Ananda Fauzi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan