Rabu, 3 Juni 2026

Prostitusi Artis

Rentetan Kejanggalan Dialami Vanessa Angel Hingga Ia Minta Dibunuh Saja

Pengacara Vanessa Angel masih mempermasalahkan kejanggalan demi kejanggalan kasus prostitusi online yang ditangani Polda Jatim.

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan
TribunJatim.com/Syamsul Arifin
Vanessa Angel duduk di kursi pesakitan saat jalani sidang perdana di PN Surabaya, Rabu, (24/4/2019). 

"Kalau semua jelas di BAP Insya Allah jaksa tidak akan di P21 (berkas dinyatakan sempurna) dan Vanessa Angel tidak akan seperti ini," tambahnya.

Baca: 7 Kuliner yang Bisa Dicicipi di Jalur Mudik Cirebon hingga Brebes, Wajib Coba Nasi Jamblang

Baca: Hasil Pileg 2019 AHMAD DHANI Berpeluang Rebut Kursi DPR RI Kalahkan Incumbent, Timses: Sudah 20 Ribu

Baca: OJK : Literasi Masyarakat Terhadap Produk Asuransi Baru 11 Persen

Selain itu, dia meminta peralihan penahanan atas kliennya karena mengalami sakit sinusitis.

"Banyak kasus-kasus ini di jalanan sana, ini mau bulan Ramadhan makannya itu juga ditangkap," jelasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda Putusan Sela dari majelis hakim.

Melapor ke Mabes Polri

Abdul Malik melaporkan kasus dugaan prostitusi online ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (2/5/2019).

Laporan itu didasari atas adanya dugaan kejanggalan dan rekayasa yang dialami kliennya tersebut.

Baca: Allianz Indonesia dan Bukalapak BukaProteksi Diri, Berikan Perlindungan Pada Pelanggan

Baca: Bantah Tudingan Hina Ustaz Adi Hidayat & UAS, Andre Taulany: Demi Allah Hanya Spontan Ucapkan Itu

Malik mencontohkan kejanggalan yang dimaksud, di antaranya terdapat nama Herlambang Nase yang tercatut dalam bukti transfer rekening milik salah satu mucikari, Tentri Novanta.

Nama tersebut diduga anggota kepolisian dari tim IT Cyber Polda Jatim.

"Tim lawyer dari Jakarta melaporkan hal itu, karena ada kejanggalan-kejanggalan yang tidak dilakukan selama proses penyidikan," terang Malik.

Hal itu disampaikan usai kliennya Vanessa Angel hadapi sidang atas kasus dugaan penyebaran video asusila.

Dalam sidang tersebut JPU memberi jawaban atas eksepsi kuasa hukum.

Malik menilai jawaban dari JPU ini normatif.

Malik menyatakan bahwa JPU mengaku hanya mendapat pelimpahan dari kepolisian.

Oleh karena itu dia meminta majelis hakim untuk aktif menangani kasus tersebut.

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved