Ratusan Pegawai Tidak Tetap di Pemkot Kupang Diberhentikan
Sebanyak 369 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota Kupang diberhentikan.
Editor:
Dewi Agustina
Ditanyai soal tindakan yang diambil Pemkot, apakah akan dipecat PTT yang bersangkutan, ia mengatakan, untuk PTT yang terbukti terlibat berpolitik praktis, maka tidak ada tawar menawar.
"Untuk PTT tidak ada tawar-menawar, kita akan ambil tindakan tegas," ujarnya.
Ditanyai nama PTT dan tempat bekerja, Hermanus mengakui, belum mengecek pasti OPD di mana PTT yang berpolitik praktis itu mengabdi.
Sedangkan untuk ASN, ia mengatakan, untuk ASN Pemkot bekerjasama dengan Bawaslu untuk mengawasinya.
"Saya harap bawaslu bisa awasi dan ketika ditemukan, maka bisa diproses baik dengan UU ASN dan juga pidana pemilu," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Hermanus meminta kepada seluruh ASN Lingkup Pemkot Kupang agar bersikap netral menjelang Pemilu 2019.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS : 369 PTT Lingkup Pemkot Kupang Diberhentikan