Dendam Kerap Ditagih Utang Jutaan Rupiah, Maksulmina Bunuh M Ali dan Membuang Jasadnya ke Parit
Merasa berang karena ditagih terus oleh korban, pelaku dendam dan akhirnya pelaku dengan berani menghabisi korban.
Polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial M (22) di rumah orang tuanya di Kampung Meunasah Barat, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Minggu (5/5/2019) pagi sekira pukul 07.30 WIB.
Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan selama lima hari, tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Bener Meriah dan Subdit III Jatarnas Polda Aceh serta dibantu Opsnal Satreskrim Polres Bireuen, berhasil menangkap dan mengamankan pelaku.
Pelaku juga mengakui perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, modus operandi karena dendam terkait utang.
"Korban dan pelaku secara berboncengan berangkat ke Takengon. Jadi sampai di TKP pelaku yang melihat kondisi sekitaran yang sepi langsung mengeksekusi korban dan membuangnya ke parit pinggiran jalan," ungkap Iptu Wijaya Yudi.
Dari tanggan pelaku berhasil diamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang disimpan di dapur rumah orang tua pelaku.
Diringkus di Rumah
Sebelumnya Polisi membekuk seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Ali (25).
Seperti diketahui korban dibuang oleh pelaku dalam parit di Kampung Wih Due, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Rabu (1/5/2019).
Jajaran Polres Bener Meriah dibantu Dit Reskrimum Polda Aceh menangkap pelaku bernama Muksalmina alias Muksal (22), Minggu (5/5/2019) di rumahnya di Dusun Tgk Nyak Cut, Desa Meunasah Barat, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.
"Pada hari Minggu, tanggal 5 Mei 2019 sekira pukul 07.30 WIB, Sat Reskrim Polres Bener Meriah yang diback-up tim Reskrim Um Polda Aceh serta dibantu oleh Opsnal Sat Reskrim Polres Bireun, berhasil mengamankan pelaku atas nama Muksalmina di rumahnya," tulis Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo, Minggu (5/5/2019).
Menurut Kombes Pol Agus Sartijo pelaku dibekuk sekira pukul 07.30 WIB pagi ini saat pelaku masih tertidur.
"Dan dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban," kata Kombes Pol Agus Sartijo.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban Muhammad Ali.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Bener Meriah guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol Agus Sartijo.
Seperti diketahui, Rabu 1 Mei lalu, warga Kampung Wih Due, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat dengan luka tebas pada tubuhnya di dalam parit kampung tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/muksal-tersangka-kasus-pembunuhan-di-bener-meriah.jpg)