Pasutri di Gowa Tipu Warga Manggarupi, Modusnya Begini
Istri pelaku yang dalam kondisi hamil besar saat ini tengah dititipkan di lembaga pemasyarakatan
Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi
TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Polres Gowa berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri), MI (43) dan RA (34th) karena terlibat kasus pencurian.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan mengatakan, pasangan suami istri ini memperdaya korbannya dan mengaku sebagai seorang dukun.
Kejadian ini terjadi di BTN Gowa Lestari Jl. Yusuf Bauty Manggarupi Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.
Korbannya seorang perempuan bernama HA (44th).
Tambunan mengatakan, korban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.
Korban pun menceritakan keluh kesahnya kepada pelaku.
"Sehingga pelaku menawarkan dapat membantu korban dengan seorang dukun yang diakuinya sebagai adiknya," kata Tambunan, Rabu (8/5/2019) siang.
Baca: Joko Driyono Didakwa Melakukan Pencurian CCTV Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor
Dukun tersebut rupanya tak lain ternyata adalah istri pelaku sendiri, yakni RA.
Ketika bertemu dengan korban, aksi kejahatan pun mulai dilakukan.