Tersangka Ujaran Kebencian, Solatun Dulah Sayuti Ternyata Seorang Caleg DPR RI
Solatun Dulah Sayuti, tersangka kasus ujaran kebencian yang saat ini jadi tahanan Ditreskrimsus Polda Jabar diketahui seorang caleg.
Editor:
Dewi Agustina

Solatun Dulah Sayuti, mengaku dosen pascasarjana di kampus swasta di Kota Bandung mengakui menulis kalimat mengandung ujaran kebencian di akun Facebooknya, pada 9 Mei 2019.
Solatun menulis di Facebook-nya: "Harga Nyawa Rakyat, jika people power tidak dapat dielak; 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar engan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka."
Karena postingannya itu, Solatun kini ditahan dan ditetapkan tersangka Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (men)