Dipicu Masalah Uang Receh, Majikan Siksa ART Hingga Tewas, Korban Sempat Tidak Diberi Makan 5 Hari
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial LN (20) dianiaya majikan perempuannya, TVL (51), hingga meninggal dunia
Editor:
Sanusi
"Selama 4 tahun ini belum pernah diperbolehkan untuk pulang. Bahkan uang gajinya masih sering tersendat-sendat," kata Kapolres.
Korban dinyatakan tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya pada Senin dini hari.
Tak hanya luka lebam, dalam sebuah foto yang menampilkan kondisi terakhir korban, tampak tubuh korban sangat kurus.
Rambut korban juga tampak sudah dipangkas oleh pelaku.
Budhi menambahkan, korban sering dianiaya oleh majikannya dengan menggunakan sejumlah benda.
Benda-benda yang dijadikan barang bukti antara lain ulekan batu, setrika listrik, dan sikat plastik dengan bercak darah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.