Jumat, 5 September 2025

Status Facebooknya Sudutkan Jokowi, Oknum PNS di Aceh Dijebloskan ke Tahanan

akun Kasman sangat vokal mengkritik pemerintah Jokowi, bahkan sering berdebat dan 'berperang' urat saraf dengan para pendukung dan tim sukses Jokowi

Editor: Eko Sutriyanto
tcooklaw.com ilustrasi
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmat Saputra

TRIBUINNEWS.COM, ACEH - Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Moch Basori SIK menyatakan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Abdya terkait ujaran kebencian dan hoax.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Abdya saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (26/5/2019) malam, menanggapi kabar penangkapan seorang PNS di Abdya terkait dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, facebook.

Kapolres Abdya menyebutkan, PNS yang ditangkap bernama Kasman.

Kasman diperiksa oleh tim Ditreskrimsus Polda Aceh terkait status di facebooknya yang dinilai menyudutkan Presiden Jokowi.

Menurut Kapolres, yang paling fatal dalam postingan facebook Kasman salah satunya video itu telah menyudutkan bahwa Presiden Jokowi sebagai PKI.

"Kasman diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum," kata Basori.

Baca: Jamaah Sholat Jenazah Mahasiswi Korban Kecelakaan Tragis Membeludak Gegara Postingan Ini di Facebook

Atas komentarnya itu, hingga Minggu (26/5/2019) malam atau beberapa jam setelah diamankan dari rumahnya oleh AKBP Musbagh Ni'am MH yang juga Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Aceh, Kasman masih diperiksa oleh Ditreskrimsus di Mapolres Abdya.

"Iya masih di Polres," ujar Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori SIK.

Sejauh ini, katanya, Kasman diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau penyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

"Iya masih diperiksa. Ini dilakukan guna mengetahui apa motif beliau melakukan dan menyebarkan video tersebut," pungkasnya.

Baca: Koordinator Relawan Prabowo-Sandi Aceh, Don Muzakir Jadi Tersangka Kasus Video Hasutan

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang PNS di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bernama Kasman, dilaporkan ditangkap pihak kepolisian.

Kabarnya, Kasman diamankan polisi terkait status facebooknya yang diduga memuat unsur ujaran kebencian atau hoax.

Dalam status facebook, akun Kasman Abdya membagikan video tentang syukuran kemenangan pasangan 01 Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan