Jumat, 5 September 2025

Status Facebooknya Sudutkan Jokowi, Oknum PNS di Aceh Dijebloskan ke Tahanan

akun Kasman sangat vokal mengkritik pemerintah Jokowi, bahkan sering berdebat dan 'berperang' urat saraf dengan para pendukung dan tim sukses Jokowi

Editor: Eko Sutriyanto
tcooklaw.com ilustrasi
Ilustrasi diborgol 

Kasman menulis status "Pesta seusai membatai umat islam dalam Masjid, persis tarian PKI di Lubang Buaya".

Diduga, status tersebut yang membuat Kasman berurusan dengan aparat berwajib.

Akibat unggahannya itu, tidak sedikit pendukung Jokowi-Ma'ruf marah, lalu menandai Divisi Mabes Polri dan Polda Aceh.

Baca: Kronologi Pelecehan Seksual Oknum PNS Kalbar terhadap Anak di Bawah Umur, Korban Sempat Disekap

Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari sumber terpercaya, Kasman dijemput tim Polda Aceh dirumahnya pada Sabtu (25/5/2019) malam.

"Semalam dijemput tim Ditreskrimsus Polda Aceh," ujar salah seorang sumber Serambinews.com.

Ia menyebutkan, pasca dijemput hingga saat ini, Kasman masih diperiksa oleh tim Polda di Mapolres Abdya.

"Masih di sini, belum dibawa ke Polda," sebutnya.

Ia menyebutkan status Kasman saat ini masih terduga pelaku ujaran kebencian.

Namun, tidak tertutup kemungkinan naik menjadi tersangka. "Masih diperiksa, kita tidak tahu, tunggu saja," kata sumber itu.

Menurutnya, Kasman bisa terancam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

Disebutkan, selama ini akun Kasman sangat vokal mengkritik pemerintah Jokowi, bahkan ia sering berdebat dan 'berperang' urat saraf dengan para pendukung dan tim sukses Jokowi-Ma'ruf.

Bahkan, sebelum dijemput tim Ditreskrimsus Polda Aceh itu, ia sempat membuat Akun Kasman Abdya II. Ia menyebutkan, akun Kasman Abdya sudah dinonaktifkan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan