Kamis, 28 Agustus 2025

Modus Ritual Dapatkan Jodoh, Pria Musirawas Ini Malah Cabuli Dua Putrinya Sendiri

Atas perbuatannya, AD (48 tahun), warga Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musirawas kini mendekam di sel tahanan Satreskrim Mapolres Musirawas.

Editor: Hendra Gunawan
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

Dimana, Mi juga dicabuli dan disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.

"Persetubuhan dan atau pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap kedua korban yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang kali dan secara bergiliran sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan April 2019," kata Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto, Senin (27/5/2019).

Dijelaskan, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini terungkap dan dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Musirawas.

Baca: Kapolri Ungkap 4 Tokoh Nasional Target Pembunuhan: Wiranto, Luhut, Budi Gunawan dan Gories Mere

Baca: Gantikan Emil Dardak, Gus Ipin Dilantik Jadi Bupati Trenggalek: Pelantikan saat Ramadan, Menarik

Baca: Jokowi Tetapkan Tanggal 3,4 dan 7 Juni Sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2019

Baca: Kemenhub Kaji Penerapan Tarif Batas Kereta Api, YLKI: Harus Hitung Struktur Biayanya

Berdasarkan laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Didapat informasi pelaku berada di Kecamatan Suka Karya. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Musirawas guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Wahyu Setyo Pranoto .

Dia menambahkan, tersangka melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 TH 2O14 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 ttg perlindungan anak. (*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Bapak di Musirawas Ini Setubuhi Dua Putri Kandungnya Berulang Kali, Dengan Modus Melakukan Ritual

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan