Sabtu, 23 Agustus 2025

Pemkot Blitar Tidak Cairkan TPP untuk ASN yang Bolos pada Hari Pertama Kerja setelah Libur Lebaran

Pemkot Blitar menyiapkan sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama.

Editor: Januar Adi Sagita
Istimewa
Ilustrasi PNS 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Pemkot Blitar menyiapkan sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2019.

Sanksinya, Pemkot Blitar tidak memberikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN yang bolos pada hari pertama masuk kerja.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Suyoto.

Dia mengatakan, pimpinan akan melakukan inspeksi mendadak pada hari pertama masuk kerja, Senin (10/6/2019) depan.

Jika ditemukan ada ASN tidak masuk tanpa keterangan saat sidak, Pemkot Blitar akan memberikan sanksi tegas.

"Akan kami berikan sanksi kedisiplinan sesuai aturan dan TPP-nya selama sebulan tidak akan diberikan," kata Suyoto.

Suyoto mengimbau semua ASN agar tidak bolos saat hari pertama masuk kerja.

Jika memang berhalangan tidak bisa masuk kerja, dia meminta ASN agar mengirim surat izin disertai dengan alasan yang tepat.

"Misalnya sakit parah dan tidak bisa masuk, harus ada izinnya. Nanti ada kebijakan dari pimpinan," ujarnya.

Dikatakannya, libur dan cuti bersama untuk para ASN pada Lebaran 2019 ini mulai 1-9 Juni 2019.

Halaman 2 >>>>>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan