Minggu, 24 Agustus 2025

Saksi dari PWNU Jatim Debat dengan Kuasa Hukum Gus Nur, Sebut Konten Video Itu Tak Patut Bagi Ustaz

Saksi dari PWNU Jatim Debat dengan Kuasa Hukum Gus Nur, Sebut Konten Video Itu Tak Patut Disampaikan Seorang Ustaz.

Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNJAITM.COM
Empat saksi dihadirkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Gus Nur, Kamis, (13/6/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Empat saksi dari JPU dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Mereka di antaranya Nuruddin, Ma'ruf Syah, muhammad Syukron, Muhammad Nizar.

Dua diantaranya adalah seorang kiai dan pengurus di PWNU Jawa Timur. Sebelum memberi keterangan, keempat saksi disumpah.

Adalah Dr Maruf Syah saksi pertama yang dimintai keterangan.

Wakil Ketua Dewan Tanfidziyah PWNU Jatim sekaligus seorang dosen tetap di Unusa. Ma'ruf mengaku pernah melaporkan video yang diunggah Gus Nur itu di Polda Jatim.

"Laporan saya sebagai forum pembela generasi muda NU, seingat saya 12 sept 2018 tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa.

Saat saya pulang dari Jombang dan mendapat kiriman dari grup wa, tentang unggahan video berdurasi 1 menit 26 detik yang isinya 'aku kok nggak ngerti dari dulu aku dengar orang ini cuma gada waktu ngereken siapa sih generasi muda nu itu'," terangnya, Kamis, (13/6/2019).

Lantas Ma'ruf menirukan kata-kata yang diduga mengandung ungkapan mengumpat dan mencemarkan nama baik.

Sementara itu, pengacara Gus Nur mempertanyakan status akun Generasi Muda NU itu apakah resmi atau tidak. Ma'ruf menegaskan bahwa dia tidak tahu.

"Apakah akun itu berbadan otonom atau resmi, dan kenapa keberatan?," tanya kuasa hukum Gus Nur.

Halaman 2 >>>>>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan