Minggu, 31 Agustus 2025

Pabrik Korek Terbakar

Kebakaran Pabrik Korek Api di Binjai: Kata Elemen Buruh hingga Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Elemen buruh memberikan tanggapan terkait kebakaran pabrik korek api di Binjai. Kini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Elemen buruh memberikan tanggapan terkait kebakaran pabrik korek api di Binjai. Kini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. 

Menurutnya, tak ada perhatian dari pemerintah atas nasib para buruh tersebut.

Willy mengatakan pemerintah cenderung mengaggap remeh.

"Menurut info warga sekitar, pekerjaan itu sudah berlangsung lebih dari 5 tahunan. Kenapa tidak terpantau oleh Disnaker dan pemerintah, itu menandakan buruh selalu dipandang remeh oleh pemerintah kita ini," katanya.

Willy juga menduga jika hak-hak buruh pabrik tersebut tidak terpenuhi.

Pihaknya siap membantu dalam hal advokasi bagi keluarga korban.

Baca: Sebelum Jadi Korban Kebakaran Pabrik Mancis Bersama Ibu & Adiknya, Pinja Punya Permintaan Terakhir

Baca: Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Mayoritas Perempuan, Pria Ini Tak Bisa Kenali Jasad Istri

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menahan pemilik pabrik korek api tersebut yakni Burhan (37).

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan pemilik pabrik sebagai tersangka.

Tak hanya pemilik, seorang supervisor bernama Lismawarni (43) juga ditetapkan sebagai tersangka.

"BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka. Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto pada Sabtu (22/6/2019).

Polisi juga terus melakukan penyelidikan dan pengembanan.

Tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian akan menetapkan tersangka lain.

Polisi menduga ada oknum lain yang menjadi atas kedua tersangka.

Kedua tersangka dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya.

Lebih lanjut, AKBP Nugroho mengataka, pabrik tersebut tak memiliki SOP dan izin yang jelas.

"Usaha yang dilakukan Burhan tidak hanya di TKP saja. Usaha mereka berdua juga beroperasi di lokasi lain, di Kabupaten Langkat. Kami cek izinnya di beberapa tempat. Di Binjai ada dua dan satu di Langkat. Kami sudah cek, izinnya enggak ada di sini," pungkasnya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan