Kamis, 11 September 2025

Fakta 7 Kasus Cabul yang Diungkap Polis di Lampung, Korban-korbannya di Bawah Umur, Ada Balita

Selama dua pekan terakhir pada Juni 2019, polisi mengungkap sejumlah kasus pencabulan yang terjadi di Lampung.

Editor: Sugiyarto
UpJourney
Ilustrasi 

Atas laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melaksanakan penyelidikan.

Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai pengayuh becak, ditangkap saat sedang mangkal di Pasar Pringsewu, Senin (3/6/2019).

Kini, tersangka telah mendekam di tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Ia dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 atau pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1, ayat 2 UU RI no.17 tahun 2016.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

BACA BERITA SELENGKAPNYA Tepergok Sedang Cabuli Keponakan Usia 12 Tahun di Pringsewu, Paman Ditangkap Saat Kerja

2. Tiga Pemuda Cabuli Gadis di Jembatan Gantung

Seorang gadis berusia 18 tahun menjadi korban perkosaan di Metro, Lampung.

Gadis tersebut diperkosa tiga orang pemuda.

Para pemuda itu nekat memerkosa gadis itu di jembatan gantung.

Tiga pemuda asal Kabupaten Lampung Tengah ditangkap aparat Polsek Metro Utara.

Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

Kapolsek Metro Utara Ajun Komisaris Pancarudin mengatakan, penangkapan tiga pemuda itu setelah ada laporan dari korban.

Korban merupakan warga Metro.

"Jadi, tanggal 11 Juni 2019, sekira pukul 14.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan