Kamis, 2 Oktober 2025

Ajak Kekasih Kabur dan Berbuat Cabul, Pria Pengangguran Ini Diancam Hukuman 15 Tahun

Saat ini, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi untuk kasus tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -  OAM (19), pemuda pengangguran  yang membawa lari serta berulang kali mencabuli seorang siswi SMA di Kota Kupang, MR (16) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 Perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs pasal 61 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba saat ditemui di Mapolsek Oebobo Senin, (24/6/2019) sore.

Pelaku sebelumnya telah ditahan pihak kepolisian pada 20 Juni 2019 lalu.

Saat ini, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi untuk kasus tersebut.

Berkas perkara kasus pencabulan ini pun tengah dilengkapi oleh penyidik dan akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Berkas sementara dilengkapi penyidik dan direncanakan akan dilimpahkan ke jaksa dalam minggu ini," katanya.

Baca: Kasus Pencabulan Seorang Remaja Terhadap Siswi SD di Buleleng Terungkap Karena SMS

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan anak di bawah menimpa seorang siswi SMA di Kota Kupang berinisial MR (16).

Siswi kelas XI di satu sekolah swasta ini dicabuli berulang-ulang kali oleh seorang pemuda pengangguran yang juga merupakan kekasihnya, JOAM (19).

Dikatakannya, korban dan pelaku yang merupakan tetangga dan sudah menjalin hubungan pacaran selama 9 bulan.

Namun, karena tidak direstui keluarga korban, sang kekasih membawa lari korban.

Awalnya, kata Kompol I Ketut Saba, pada tanggal 24 Mei 2019, korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orangtua dan tinggal bersama temannya di belakang Dutalia Supermarket di wilayah Kelapa Lima, Kota Kupang.

Saat itu, korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga ke Mapolsek Oebobo.

Selanjutnya pada 28 Mei 2019, korban menghubungi pelaku via inbox Facebook untuk bertemu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved