Kamis, 2 Oktober 2025

Ajak Kekasih Kabur dan Berbuat Cabul, Pria Pengangguran Ini Diancam Hukuman 15 Tahun

Saat ini, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi untuk kasus tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

Pelaku pun menjemput korban dan mencari kosan dekat rumah pelaku lalu tinggal bersama.

"Tanggal 29 Mei 2019 mereka masuk kosan, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan selayaknya suami istri. Selama di beberapa hari di kosan, mereka sudah sering berhubungan badan," kata Kapolsek Oebobo.

Karena korban saat meninggalkan rumah hanya mengenakan pakaian di badan, ia pun kembali ke rumahnya untuk mengambil pakaiannya pada 4 Juni 2019.

Baca: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 17,3 M Digagalkan Bea Cukai Juanda, 2 Pelaku Keburu Kabur

Saat tiba di rumah, korban mengaku telah bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) di wilayah Oesao Kabupaten Kupang.

"Dia (korban) kembali ke rumah untuk ambil pakaian lalu hendak kembali dengan alasan ke mes kantor, padahal mau ke kosan untuk tinggal bersama pelaku,"

Korban tidak lama tinggal di rumah, tanggal 8 Juni 2019, korban kembali lari dari rumah untuk bertemu dan tinggal bersama pelaku.

Pihak keluarga pun menaruh curiga kepada pelaku karena sering melewati belakang rumah korban saat korban berada di rumah.

"Dari situ, ada kecurigaan dari keluarga korban bahwa pelaku ini ada pacaran dengan korban, yang beritahu adalah sepupu korban. Menurut sepupu korban, pelaku sering melewati area belakang rumah korban untuk menemui korban," jelasnya.

Berbekal foto korban, pihak keluarga tak hentinya melakukan pencarian terhadap korban dari satu kosan ke kosan lainnya di Kota Kupang.

"Selama korban lari dari rumah, pelaku selalu ada di kompleks tempat tinggal, sehingga pihak keluarga tidak curiga, namun saat malam hari kembali menemui korban di kosan," katanya.

Selama 8-11 Juni 2019, pelaku terus bersama korban hingga tanggal 12 Juni 2019, pihak keluarga berhasil menemukan korban di kosan.

"Korban ditemukan sendiri dalam kosan, pelaku saat itu tidak berada bersama korban di kosan," paparnya.

Setelah diinterogasi pihak keluarga, korban pun mengaku telah berulang kali dicabuli pelaku di kosan.

Tak terima dengan perlakuan yang dilakukan pelaku dan mencegah korban melarikan diri lagi, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut pada 12 Juni 2019.

Mendapat laporan polisi tersebut, aparat kepolisian mengamankan pelaku pada 19 Juni 2019.

"Saat ini, pelaku sudah kami tahan di Mapolsek Oebobo," kata Kapolsek.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved