Sabtu, 4 Oktober 2025

Fakta Kasus Asusila 3 Guru SMP dengan 3 Siswi, Berawal dari Curhat hingga Seorang Korban Hamil

Berikut fakta kasus asusila tiga guru dengan ketiga siswinya di sebuah SMP di Serang, Banten, berawal dari curhat hingga seorang korban hamil.

Kompas.com/Ericssen
Ilustrasi - Berikut fakta kasus asusila tiga guru dengan ketiga siswinya di sebuah SMP di Serang, Banten, berawal dari curhat hingga seorang korban hamil. 

"Bunga (nama samaran) terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari," kata Indra kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (21/6/2019).

3. Atas Dasar Suka Sama Suka

Dikutip dari TribunStyle.com, dari keterangan Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan, ketiga pasangan tersebut melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.

"Ketiga tersangka dengan tiga siswi itu memiliki hubungan spesial atau berpacaran," ujar Indra.

4. Status Tersangka

Adapun tiga oknum guru tersebut adalah DA, AS, dan OM.

DA berstatus PNS dan mengajar pelajaran IPS.

Baca: 4 Fakta Kasus Asusila 3 Pasangan Guru-Siswi SMP di Serang, Curhat hingga Berhubungan di Sekolah

Baca: Terungkap 3 Guru SMP di Banten Cabuli 3 Siswi Bersamaan di Ruang Komputer

Semantara AS adalah pegawai bagian tata usaha.

Sedangkan, OM adalah guru seni budaya.

AS dan OM berstatus sebagai guru honorer.

5. Tanggapan KPAI

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mendorong agar kepala sekolah dan jajaran manajemen sekolah di satu SMP di Serang, Banten, dikenai sanksi.

Baca: Sudah Beristri, Oknum Guru di Serang Pacari 3 Siswinya dan Kerap Melakukan Hubungan Terlarang

Baca: Tiga Oknum Guru Pacari 3 Siswinya dan Lakukan Hubungan Badan di Area Sekolah

"KPAI mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekolah dan Manajemen di sekolah tersebut, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua sekolah," kata Retno Listyarti dalam keterangannya, Minggu (23/6/2019), dikutip dari Tribun Jabar.

Menurut Retno, kepala sekolah dan manajemen sekolah harus dijatuhi hukuman karena dinilai lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Retno menjelaskan, kelalaian itu dapat diukur dari pengawasan yang lemah.

Sehingga oknum guru tersebut dengan leluasa melakukan perbuatan tak terpuji di lingkungan sekolah, yaitu di kelas dan di laboratorium komputer sekolah.

"Bahkan, kalau orangtua korban tidak melapor, perbuatan ketiga guru ini tidak akan terbongkar," kata Retno.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved