Sabtu, 16 Agustus 2025

Oknum Guru di Tasikmalaya Tega Menggagahi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

Polisi menangkap dan menetapkan IR (57), warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka.

Editor: Sugiyarto
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi 

Bocah SD itu adalah MWS (13), bersekolah di kelas 6. Lalu, korban bernama AZ (18) yang masih bersekolah di kelas XII.

Adapun MWS juga ternyata adalah sepupu korban dan sempat tidak naik kelas.

Tak hanya itu, teman MWS, MMH (18) yang bersekolah kelas XII di SMA, juga ikut menyetubuhi korban.

DIlansir dari berbagai sumber, Selasa (16/4/2019), berikut adalah fakta-fakta dari kasus tersebut:

Tiga Video Mesum Tambahan Jadi Barang Bukti Kasus Skandal Jung Joon Young

1. Gara-gara Video Porno

Kedua tersangka, dijelaskan Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, sama-sama terpacu hasratnya lantaran melihat video porno di ponsel.

Lantaran video itu, keduanya sama-sama penasaran dengan berhubungan badan.

"Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban. Keduanya sama - sama menyetubuhi korban, bahkan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki - laki," katanya, Senin (15/4/2019) sore.

MWS lah yang pertama kali menyetubuhi korban.

Korban kala itu memang tinggal di rumah orang tua MWS.

Korban memanggil orang tua MWS dengan sebutan pakde dan bude.

"Awalnya, kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu. Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan. Tapi, korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu," ujarnya.

Ilustrasi video mesum.
Ilustrasi video mesum. (Istimewa)

2. Korban Diancam

Beberapa kali ditolak, MWS akhirnya mulai melancarkan bujuk rayu, bahkan sampai memaksa.

MWS mengancam akan melaporkan ke orang tuanya terkait perbuatan korban ke tersangka, dan meminta orang tuanya untuk mengusir korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan