Oknum Guru di Tasikmalaya Tega Menggagahi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur
Polisi menangkap dan menetapkan IR (57), warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka.
Editor:
Sugiyarto
"Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan. Ia memang tidak punya pilihan. Karena selama ini, korban tinggal bersama pak de dan budenya yang merupakan orang tua MWS. Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka," ujar Riyanto.
Setelah hubungan pertama, MWS lanjut berkali-kali meminta korban untuk berhubungan badan kembali.
Kendati demikian, korban tak pernah menuruti lagi nasuf bejat MWS.
Akhirnya, sekitar akhir tahun lalu, MWS masuk ke kamar korban saat orang tuanya tertidur.
"Korban sempat meronta dan menolak. Tapi, apa daya, korban pun tak bisa melawan nafsu tersangka. Akhirnya, keduanya pun berhubungan intim di sana," ujarnya.
3. MMH Ikut Setubuhi Korban
Setelah itu, kata Riyanto, akhirnya MMH juga mengajak korban utnuk berhubungan badan.
MMH dan MWS berteman. Kendati demikian, polisi masih mendalami lebih lanjut mengenai hal ini.
MMH dan AZ bukan seorang pacar, namun keduanya adalah teman dekat, dan bisa dibilang teman mesra.
MMH menyetubuhi AZ saat rumah tersangka MMH sepi.
"Selanjutnya, MMH memaksa korban untuk membuka bajunya dan diajak untuk berhubungan. Lagi - lagi, korban menolak. Tapi tersangka ini ternyata juga punya jurus jitu dan berhasil merayu korbannya. Tersangka tidak mengancam beda dengan sepupunya tadi, MMH hanya berjanji akan menikahi korban jika hamil," jelasnya.
4. Jeratan Hukum
Satreskrim Polres Probolinggo telah menyiapkan jerat hukum untuk dua tersangka, yakni MWS dan MMH.
Dijelaskan Riyanto, kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 D Juncto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.
Namun, lanjutnya, pihak Polres Probolinggo akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan jaksa di Kejaksaan Negeri Kraksaan.
• Heboh Running Text Lapas Sumedang Diretas, Bawa-bawa Nama Artis Korea yang Jadi Korban Video Mesum