Minggu, 7 September 2025

Kepergok Pacaran, Gadis 15 Tahun Berulangkali Dipaksa Hubungan Intim Oknum Guru SD

Polisi menangkap seorang oknum guru PNS karena diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun.

Editor: Sugiyarto
Tribun Video
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Polisi menangkap seorang oknum guru PNS karena diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun.

Polisi pun telah menetapkan oknum guru PNS berinisial IR (27) itu sebagai tersangka.

Diketahui, IR merupakan warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sebelumnya, pria tersebut dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli gadis di bawah umur.

Korban merupakan anak tiri tersangka.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Pribadi Atma mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan ibu korban.

Berdasarkan laporan itu, korban yang masih berusia 15 tahun mengaku telah disetubuhi berkali-kali oleh tersangka.

"Ayah tiri korban dilaporkan sudah melakukan persetubuhan dari September tahun lalu," kata Pribadi Atma, Senin (24/6/2019).

Dia menuturkan, karena sudah tak tahan dengan kelakuan bejat sang ayah tiri itu, korban mengadu kepada ibunya.

Tersangka diketahui polisi berstatus sebagai PNS. Ia juga mengajar di salah satu sekolah dasar.

"Aksi pelaku tersebut dilakukan memanfaatkan ketakutan korban yang pernah terpergok memiliki pacar dan takut diadukan pada ibunya," tutur dia.

"Korban ini takut ketahuan sama ibunya kalau sudah pacaran," lanjut Pribadi Atma.

Kelakuan bejat ayah tiri itu dilakukan ketika ibu korban sedang keluar rumah.

 "Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," kata Pribadi Atma.

Oknum Guru SMP Cabuli Siswi

Sebelumnya, tiga orang oknum guru SMP ditangkap karena cabuli siswi mereka.

Berawal dari curhat, 3 oknum guru SMP setubuhi 3 siswi berkali-kali. Bahkan, satu di antara siswi tersebut telah hamil.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan