Oknum Jaksa Lampung Timur Ditangkap Saat Nyabu Bisa Dipecat
Ia diringkus saat sedang mengonsumsi sabu di sebuah rumah di daerah Way Halim, Bandar Lampung
"Polda sudah mengirimkan oknumnya," ungkapnya.
Pihaknya, sambung Tagam, telah melakukan assessment kepada oknum jaksa itu.
Baca: Kuasa Hukum Qomar Sebut Ada Kesalahpahaman Soal SKL S2 dan S3, Pembelaan Ginanjar dan Jarwo Kwat
Terkait hasil assessment, Tagam belum bisa menyampaikan karena masih dalam pengawasan dokter.
"Kalau ketergantungannya lama akan kami rehabilitasi. Rehabilitasi kan ada dua, jalan atau inap," bebernya.
Tagam menambahkan, Assessment sudah dilakukan oleh tim dokter.
Pihaknya kini tinggal menunggu hasil dari tim dokter.
"Kalau ketergantungannya lama kami akan kirim ke Kalianda," tandasnya.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Agus Ari Wibowo membenarkan bahwa jaksa RA tertangkap oleh Polda Lampung karena masalah narkoba.
Oknum jaksa tersebut akan menjalani rehabilitasi.
"Kami sedang menunggu hasilnya dari BNNP. Kalau ada perkembangan nanti kami informasikan," ucap Ari.
Saat ini, lanjut Ari, oknum jaksa tersebut sedang dalam proses pendalaman oleh BNNP Lampung.
"Untuk itu diimbau kepada jaksa lainnya untuk menjaga nama instansi."
"Karena, kita penegak hukum yang seharusnya memberikan contoh," katanya.
Disinggung soal sanksi, Ari mengaku akan ada sanksi pemecatan bagi jaksa yang melakukan penyalahgunaan narkotika.
Baca: Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, PKNI Gagas Buku Anomali Kebijakan Narkotika
"Sanksi kan ada tahapannya, mulai dari ringan, sedang, hingga berat."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sabu-nih2_20170907_165943.jpg)