Jumat, 22 Agustus 2025

Pengacara Ungkap Nurul Qomar Tak Lakukan Pemalsuan, Hanya Kesalahpahaman

Nurul Qomar atau Komar pelawak kondang era 1990-an ditahan Satreskrim Polres Brebes atas kasus dugaan pemalsuan ijazah

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN
Pelawak Nurul Qomar berada di dalam tahanan Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019). 

"Saya mohon maaf," ucapnya.

Seperti diketahui, Komar dilantik menjadi Rektor Umus pada 9 Februari 2017. Pelantikan digelar di auditorium kampus dengan mengundang sejumlah rekan dan keluarga Komar.

Dibebaskan Sementara

Polres Brebes akhirnya membebaskan Nurul Qomar atau akrab disapa Komar mantan pelawak Empat Sekawan yang ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah, Selasa (25/6/2019).

Komar diperbolehkan pulang dengan pertimbangan kesehatan.

Kuasa hukum Komar, Furqon Nurzaman mengatakan, kliennya keluar dari rumah tahanan Polres Brebes dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB.

"Ya, (klien saya) sudah pulang. Tadi keluar pukul 17.30 WIB," kata Furqon kepada Tribunjateng.com (Grup Tribunnews.com)

Pembebasan Komar tersebut berdasarkan permohonan dari kuasa hukumnya agar tersangka tidak ditahan.

Alasannya, yang bersangkutan memiliki penyakit asma.

Dari hasil pemeriksaan dokter, jelas Furqon, tensi darah Komar diketahui cukup tinggi dan juga mengidap asma.

"Setelah ini kami tunggu arahan selanjutnya. Klien kami berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho membenarkan jika tersangka Komar dibebaskan sementara karena alasan kesehatan.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter yang memeriksanya.

"Ya, dia boleh pulang. Hasil dari tim dokter yang memeriksanya, dia mengalami tekanan darah tinggi," kata AKP Tri Agung.

Kendati demikian, proses hukum Komar atas kasus dugaan pemalsuan ijazah tetap berjalan.

Bahkan, Polres Brebes rencananya akan segera melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.

"Besok (Rabu) tahap II. Kami limpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan," tandasnya. (M Zaenal Arifin)
(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Nurul Qomar atau Komar Pelawak Ditahan, Kuasa Hukum: Salah Paham Surat Keterangan Lulus S2 dan S3

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan