Polda Sulut Imbau Masyarakat Tak Menyebarkan Hoaks Terkait Kematian Kopda Lucky Prasetyo
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo mengimbau masyarakat tak menyebarkan hoaks atau kabar bohong terkait kematian Kopda Lucky Prasetyo.
Editor:
Dewi Agustina
"Kami akan menerapkan pasal yang maksimal kepada para tersangka. Kita terapkan pasal 338 subsider 170 ayat 2 subsider 354, subsider 351. Ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun namun putusan di pengadilan," katanya.
Polisi masih menyelediki penyebab cekcok dan hubungan para tersangka dan ketiga korban.
Sayang para tersangka tak ditampilkan dalam konferensi pers tersebut.
"Tersangka sudah diamankan. Kita tak bisa ekspos posisi penahanannya untuk pertimbangan kemanusiaan," katanya.
Dia menjelaskan kasus tersebut ditangani bersama kepolisian dan TNI karena tersangka melibatkan warga sipil dan korban merupakan anggota TNI.
"Visum lagi semetara proses, namun materi dalam visum tersebut teknis penyelidikan jadi kita tidak ekpos," tegasnya.
Perintah Pangdam
Kapendam XIII/Merdeka Kolonel Kav M Jaelani mengatakan Pangdam Mayjen TNI Tiopan Aritonang langsung melakukan langkah pencegahan peristiwa tersebut berkembang luas.

"Untuk mencegah hal tak baik terjadi di Kota Manado. Pangdam langsung memerintahkan komandan satuan, asisten kodam untuk mengendalikan seluruh anggotanya," kata Kolonel Kav M Jaelani saat konferensi pers di Mapolresta Manado pada Minggu (30/6/2019).
Saat kejadian Pangdam Mayjen TNI Tiopan Aritonang sedang berada di luar daerah. Namun, langsung kembali ke Manado.
"Tadi (Minggu) dari jam 10 karena ada kejadian ini, (Pangdam) kemudian kumpulkan seluruh perwira untuk mengendalikan supaya seluruh anggotanya mempercayakan hal ini kepada pihak polri dalam memproses hukum ini," jelasnya
Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel CPM Antonius Widodo mengakui korban adalah anggota TNI dan pelakunya warga sipil.
Namun, pihaknya akan memberi saksi kepada anggota yang melampaui perintah yang sudah disampaikan.
Hadir pula Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel.
Dianiaya Pria Kekar