Sabtu, 6 September 2025

Terjadi di Bandung, Mobil Sedan Pria Berusia 80 Tahun Dibawa Wanita Muda yang Mau Dikencani

Setelah laporan diterima, polisi langsung menindaklanjuti dan kamera CCTV di sekitar hotel diperiksa sehingga kasus ini terungkap

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa via Bangka Pos
Ilustrasi ngamar di hotel 

Mereka pun harus bermalam di balik jeruji besi di Mapolsek Cidadap.

Kelima komplotan pencurian ini dijerat pasal 363 ayat 4 e KUH Pidana. Ancaman pidana di pasal ini maksimal 10 tahun pidana penjara. Kelima tersangka di tangkap di tempat berbeda pada Senin (1/7/2019).

"Ini (modus check in) sudah dilakukan dua kali oleh para tersangka. Mobil Gunawan yang dicuri merek Honda Brio," ujar Rina.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pria Lansia Ini Apes, Niat Mau Ngamar di Hotel di Bandung, Mobilnya Malah Dibawa Kabur Teman Kencan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan