Ayah Hamili Anak Kandung di Garut, Tetap Mencabuli Saat Anak Hamil dan Anak ke-3 Juga Jadi Korban
Saat anaknya tengah mengandung pun, UR masih melakukan perbuatan bejatnya itu.
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Pria berinisial UR (42), warga Garut yang ditangkap polisi setelah menghamili anak kandung.
Ketika diperiksa penyidik, UR malah mengutip sejumlah ayat Al Quran.
"Kalau dinikah (anak) tidak boleh. Tapi, kan, anak milik saya," ujar UR membeberkan alasannya saat diperiksa di Mapolres Garut, Rabu (3/7/2019).
Ia menambahkan bayi yang baru lahir dari anak perempuannya sebagai anak bungsunya.
"Sekarang anak sudah lima. Kemarin yang lahir di rumah sakit itu anak bungsu," katanya.
UR sehari-hari berprofesi sebagai penjual bubur kacang di sekitar Pasar Lewo, Malangbong.
Saat anaknya tengah mengandung pun, UR masih melakukan perbuatan bejatnya itu.
Dari keterangannya kepada polisi, ia terakhir melakukan pencabulan pada Kamis (13/6/2019) malam.
Baca: Akui Hamili Anak Kandung, Pria di Garut Tak Menyesal, Malah Ceramahi Penyidik yang Memeriksanya
Dua hari berselang, anak UR melahirkan seorang bayi di RSUD dr Slamet, Garut.
"Nanti manggil ke saya (bayi yang baru lahir) bapak aki (bapak kakek)," ucap pria yang sudah bercerai sejak 2010.
Kasus tersebut terungkap saat N melahirkan seorang bayi.
Ibu korban lalu menanyakan pelaku yang menghamilinya dan tidak disangka, pelaku ternyata ayah kandung korban.
Bahkan aksi yang dilakukan ayahnya sudah terjadi selama empat tahun.
N tak kuasa melapor ke keluarganya karena diancam oleh ayahnya.