Jumat, 22 Agustus 2025

Ayah Hamili Anak Kandung di Garut, Tetap Mencabuli Saat Anak Hamil dan Anak ke-3 Juga Jadi Korban

Saat anaknya tengah mengandung pun, UR masih melakukan perbuatan bejatnya itu.

Editor: Eko Sutriyanto
Firman Wijaksana/Tribun Jabar
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna dan Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menunjukkan pelaku pencabulan kepada anak kandung di Mapolres Garut, Selasa (2/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Wijaksana
 

TRIBUNNEWS.COM,  GARUT -  Pria berinisial UR (42), warga Garut  yang ditangkap polisi setelah menghamili anak kandung.

Ketika diperiksa penyidik, UR malah mengutip sejumlah ayat Al Quran.

"Kalau dinikah (anak) tidak boleh. Tapi, kan, anak milik saya," ujar UR membeberkan alasannya saat diperiksa di Mapolres Garut, Rabu (3/7/2019).

Ia menambahkan bayi yang baru lahir dari anak perempuannya sebagai anak bungsunya.

"Sekarang anak sudah lima. Kemarin yang lahir di rumah sakit itu anak bungsu," katanya.

UR sehari-hari berprofesi sebagai penjual bubur kacang di sekitar Pasar Lewo, Malangbong.

Saat anaknya tengah mengandung pun, UR masih melakukan perbuatan bejatnya itu.

Dari keterangannya kepada polisi, ia terakhir melakukan pencabulan pada Kamis (13/6/2019) malam.

Baca: Akui Hamili Anak Kandung, Pria di Garut Tak Menyesal, Malah Ceramahi Penyidik yang Memeriksanya

Dua hari berselang, anak UR melahirkan seorang bayi di RSUD dr Slamet, Garut.

"Nanti manggil ke saya (bayi yang baru lahir) bapak aki (bapak kakek)," ucap pria yang sudah bercerai sejak 2010.

Kasus tersebut terungkap saat N melahirkan seorang bayi.

Ibu korban lalu menanyakan pelaku yang menghamilinya dan tidak disangka, pelaku ternyata ayah kandung korban.

Bahkan aksi yang dilakukan ayahnya sudah terjadi selama empat tahun.

N tak kuasa melapor ke keluarganya karena diancam oleh ayahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan