Minggu, 17 Agustus 2025

Tak Ditemukan Akta Nikah di Seluruh KUA Balikpapan, Pernikahan Pasangan Sedarah An dan FI Ilegal

Menurut Hakimin, pernikahan yang dilakukan pasangan sedarah tersebut merupakan proses pernikahan siri dan tidak tercatat di KUA.

Editor: Dewi Agustina
Dok Pribadi
AN (29) dan HE (21), saat melangsungkan pernikahan sedarah di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Inses

Sebelumnya, beberapa hari terakhir publik dihebohkan kabar pernikahan sedarah atau inses.

Pernikahan sedarah itu dilakoni oleh AN (29), warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan yang menikahi adik bungsunya FI (21).

Sebelum menikahi adik bungsungnya, AN masih berstatus suami sah dari wanita lain bernama HE (28), yang juga warga Bulukumba.

Belakangan terungkap fakta bahwa pernikahan sedarah itu dilakukan di daerah perantauan, tepatnya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Bagaimana ceritanya?

Kasus ini terbongkar setelah HE melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Bulukumba pada Senin (1/7/2019).

Berikut fakta-faktanya:

Awal Terungkap

Saat ditemui Tribun-Timur.com, di rumah orangtuanya, Selasa (2/6/2019), HE tak kuasa menahan tangis.

Beberapa kerabatnya yang hadir pun demikian.

Sakit hati yang ia pendam begitu nampak dari soratan matanya.

Terlebih ketika ia menatap sang anak yang sudah memasuki bangku sekolah dasar (SD).

HE tak pernah menyangka ataupun curiga terhadap perbuatan sang suami dengan adik kandungnya sendiri.

"Tidak ada rasa curiga, mereka kan saudara. Jadi saya pikir hanya biasa-biasa saja," kata HE.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan