Tak Ditemukan Akta Nikah di Seluruh KUA Balikpapan, Pernikahan Pasangan Sedarah An dan FI Ilegal
Menurut Hakimin, pernikahan yang dilakukan pasangan sedarah tersebut merupakan proses pernikahan siri dan tidak tercatat di KUA.
Editor:
Dewi Agustina
Inses
Sebelumnya, beberapa hari terakhir publik dihebohkan kabar pernikahan sedarah atau inses.
Pernikahan sedarah itu dilakoni oleh AN (29), warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan yang menikahi adik bungsunya FI (21).
Sebelum menikahi adik bungsungnya, AN masih berstatus suami sah dari wanita lain bernama HE (28), yang juga warga Bulukumba.
Belakangan terungkap fakta bahwa pernikahan sedarah itu dilakukan di daerah perantauan, tepatnya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Bagaimana ceritanya?
Kasus ini terbongkar setelah HE melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Bulukumba pada Senin (1/7/2019).
Berikut fakta-faktanya:
Awal Terungkap
Saat ditemui Tribun-Timur.com, di rumah orangtuanya, Selasa (2/6/2019), HE tak kuasa menahan tangis.
Beberapa kerabatnya yang hadir pun demikian.
Sakit hati yang ia pendam begitu nampak dari soratan matanya.
Terlebih ketika ia menatap sang anak yang sudah memasuki bangku sekolah dasar (SD).
HE tak pernah menyangka ataupun curiga terhadap perbuatan sang suami dengan adik kandungnya sendiri.
"Tidak ada rasa curiga, mereka kan saudara. Jadi saya pikir hanya biasa-biasa saja," kata HE.