Derita Gagal Ginjal Dan Sering Ditinggal Pergi, Jro Sumerta Nekat Bunuh Istrinya
Atas rasa peri kemanusiaan, penyidik akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan, dan pelaku hanya dikenakan wajib lapor.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BULELENG -- Warga Buleleng Bali, Jro Mangku Nyoman Sumerta (68) tega menghabisi sang istri Jro Ketut Nurti Mahayoni (65).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Buleleng tidak melakukan penahanan terhadap Jro Sumerta (68).
Lelaki ini diberikan penangguhan penahanan, mengingat kondisinya yang mengalami sakit gagal ginjal.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya, Jumat (5/7/2019) mengatakan, pelaku Jro Sumerta mengalami sakit gagal ginjal sehingga setiap minggunya rutin melakukan cuci darah.
Atas rasa peri kemanusiaan, penyidik akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan, dan pelaku hanya dikenakan wajib lapor.
Baca: Sebelum Umumkan Cerai, Song Joong Ki Sebut Song Hye Kyo Pasangan Hidup yang Sangat Aku Cintai
Baca: Dilaporkan oleh 40 Pengacara, Nikita Mirzani Mengaku Santai & Ungkap Pembelaannya
Baca: Hasil Akhir Borneo FC vs Persija Jakarta, Macan Kemayoran Lolos ke Final Piala Indonesia
Baca: Agar Nama Wayan Hingga Ketut Tetap Lestari, Gubernur Bali Imbau Bupati Hentikan Sosialisasi KB
"Tersangka saat ini ada di rumahnya. Dia harus cuci darah, dua kali dalam seminggu. Ada jaminan dari anaknya. Tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri (keluar dari Buleleng, red)," jelas Iptu Sumarjaya.
Kendati demikian, proses hukum ditegaskan Iptu Sumarjaya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang KDRT.
Penangguhan penahanan ini akan diberikan sepanjang pelaku Jro Sumerta masih dalam kondisi sakit.
"Proses penyelidikan tidak terhambat. Pelaku cukup kooperatif. Senin pekan depan rencananya kami akan memeriksa keterangan saksi tambahan," katanya.
Adapun hasil autopsi terhadap jenazah korban, pihak penyidik belum menerima hasilnya secara resmi dari RSUP Sanglah.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan luar yang sempat dilakukan di RSUD Buleleng, korban Jro Mahayoni mengalami dua luka tusukan dari pisau pengutik di bagian perut, sebelah kanan dan kiri.
Untuk luka tusukan bagian kanan sepanjang 4 cm, lebar 2,5 cm, dan dalam kurang lebih 13 cm. Sedangkan luka tusukan bagian kiri sepanjang 3,5 cm, lebar 2 cm, dan dalam 10 cm.
Diberitakan sebelumnya, nyawa Jro Mahayoni berakhir di tangan suaminya Mangku Sumerta, Sabtu (29/6/2019) sore.
Wanita asal Lingkungan Ketewel, Kelurahan Penarukan, Buleleng, Bali ini tewas akibat ditusuk dengan pisau pengutik pada bagian perut.
Menurut informasi di lapangan, pelaku Jro Sumerta menghabisi nyawa sang istri tepat di belakang teras rumahnya.