BREAKING NEWS: Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Terdakwa kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara pada sidang vonis di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.
Editor:
Dewi Agustina
Mereka kemudian berangkat menuju rumah CAJ di Kampung Tapos Antay, Tenjolaya, Bogor.
CAJ sempat menolak dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin.
Baca: Wirang Birawa Ungkap Nasib Galih Ginanjar Terkait Kasus Ikan Asin yang Kini Menjeratnya
Namun akhirnya ia bersedia dengan menggunakan kendaraan sendiri.
"Dalam perjalanan ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, saksi Habib Agil sempat merekam video sambil mengatakan, ni nih yang ngaku-ngaku Habib Bahar di Bali, sekarang mau diinvestigasi," tutur jaksa.
Sesampainya di Ponpes Tajul Alawiyyin korban melimpahkan kesalahan pada MKU saat diinterogasi Bahar.
Kemudian Bahar memerintahkan Hamdi dan Basit menjemput korban MKU di rumahnya di Dramaga, Bogor.
Selama di pesantren, terdakwa dan beberapa orang melakukan penganiayaan.

Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan kosong, tendangan kaki, pada tubuh bagian kepala, rahang, dan mata berkali-kali.
Korban CAJ dan MKU pun disuruh berkelahi.
"Korban juga digunduli agar tidak menyerupai Bahar dan ada santri yang menggunakan sebagai asbak untuk memadamkan rokok," ujarnya.
Baca: Doddy Sudrajat Sebut Lebih Baik Tak Dianggap daripada Difitnah, Begini Tanggapan Vanessa Angel
Setelah itu, CAJ dan MKU diperbolehkan pulang meninggalkan pondok pesantren.
Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Bahar Bin Smith masuk ke tahap penuntutan, Kamis (13/6/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar Bin Smith 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut JPU Purwanto Joko dalam tuntutannya, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Bogor.