Jumat, 3 Oktober 2025

Pria Remas Dada Wanita Asing di Prawirotaman Akhirnya Berhasil Ditangkap

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka dengan berpura-pura nongkrong di seputaran lokasi, mengamati gerak-gerik calon korban

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo, didampingi Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sartono menunjukkan pelaku dan barang bukti tindak kejahatan asusila di Mapolsek Mergangsan, Selasa (16/7/2019) 

"Yang bersangkutan ini memang diduga sebagai pelaku pelanggaran kejahatan asusila," tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah jaket, satu helm dan sepeda motor matic yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi asusila.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kejahatan merusak kesopanan di muka umum.

"Ancaman hukuman penjara dua tahun, delapan bulan," tutur Kapolsek.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polisi Ringkus Pria Pelaku Remas Dada Wanita Asing di Prawirotaman, Pelaku Ngakunya Cuma Iseng

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved