Jumat, 5 September 2025

Oknum PNS Ini Simpan Sabu di Ruang Arsip Pemkab Bangli

Dengan tangan dan kaki terborgol rantai besi, kepala Sangut terus menunduk saat digiring ke ruang pertemuan Polres Bangli

Editor: Eko Sutriyanto
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Sangut SimpanNgaku Sering Pakai Narkoba Setelah Jam Ngantor

TRIBUNNEWS.COM, BANGLI  - I Nengah Muliartawan alias Sangut justru harus berurusan dengan hukum.

Pria kelahiran 26 Juli 1980 asal Banjar Blungbang, Kelurahan Kawan, Bangli, Bali itu diciduk polisi akibat kasus narkoba.

Dengan tangan dan kaki terborgol rantai besi, kepala Sangut terus menunduk saat digiring ke ruang pertemuan Polres Bangli, Kamis (25/7/2019).

Menurut polisi, Sangut tak hanya menjadi pengedar, namun juga pecandu.

Bahkan pria yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bangli ini mengaku kerap memakai narkoba di kamar mandi Pemkab Bangli, setelah jam kantor.

"Biasanya di kamar mandi. Sekitar jam enam (18.00 Wita)," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP I Gede Sudiarna Putra menjelaskan, penangkapan Sangut bermula pada hari Senin (22/7/2019), dimana pihaknya sengaja melakukan penyanggongan di Jalan Ir Soekarno wilayah Banjar Bunutin, Desa Bunutin, Bangli.

Baca: Bandar Narkoba Coba Sabu Coba Sogok Penyidik Polda Sumsel Rp 1,7 Miliar, Begini Reaksi Polisi

Penyanggongan yang dilakukan tim opsnal ini, lantaran pihaknya mendapatkan informasi jika Sangut kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di seputaran Desa Bunutin.

"Saat itu kami melakukan penyanggongan di depan warung Rent Car Ayu. Ternyata benar, sekitar pukul 19.00 Wita, yang bersangkutan melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax DK 8032 PI. Kami segera menyuruhnya untuk berhenti dan melakukan penggeledahan," ungkap AKP Sudiarna.

Sebelum melakukan penggeledahan, lanjutnya, polisi memanggil Kepala Dusun Bunutin dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan maupun barang.

Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan, pihaknya menemukan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu. Kedua barang tersebut disimpan pada sela tali helm di bagian kiri dan kanan.

"Setelah kami interogasi, yang bersangkutan mengaku sering memecah, atau memilah narkoba untuk dijadikan paket-paket kecil, disimpan di bagian hukum Pemkab Bangli," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian menyasar kantor Bupati Bangli, untuk melakukan pengembangan pada lokasi yang dimaksud.

Baca: Setia Dukung Sahabat, Mbah Mijan Tak Kaget Kriss Hatta Kembali Terlibat Masalah

Proses pengembangan tersebut disaksikan pula oleh petugas jaga setempat (Satpol PP). Pada saat itu, Sangut menyebutkan bahwa barang bukti lainnya disimpan di sebuah almari pada ruang arsip bagian hukum Pemkab Bangli.

"Pada penggeledahan itu, kami temukan dua bendel plastik klip, timbangan elektrik, sebuah bong, tiga buah korek api gas, satu buah gunting, dua isolasi bening. Seluruh perangkat tersebut disimpan pada dompet berwarna merah dan bekas kotak parfum. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan ke Polres Bangli untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

AKP Sudiarna juga mengungkapkan, selain sebagai pemakai, yang bersangkutan juga merupakan pengedar. Hal ini dibuktikan dari struk transaksi yang disita.

Pihaknya juga membeberkan bahwa di dalam telepon genggam Sangut, terdapat sejumlah transaksi lain berkaitan dengan narkoba.

"Saat kami amankan, banyak pemesannya yang masuk lewat HP tersebut menanyakan 'barangnya sudah ada?'," ungkapnya.

Menurut pengakuan Sangut, kata AKP Sudiarna, dirinya baru dua bulan ini menjadi seorang pengedar. Lokasi penjualan barang haram itu berpindah-pindah, serta proses transaksi dilakukan dengan cara bertemu langsung dengan pembeli (COD).

"Transaksi (narkoba) selalu dilakukan di luar, sementara di pemkab belum pernah. Dia di pemkab hanya memecah barang, serta menggunakan. Tempat itu juga menjadi penyimpanan tersangka. Sebab dia tidak pernah menyimpan barang di rumah," jelasnya.

Mengenai barang bukti narkoba yang diamankan, AKP Sudiarna menyebut dua paket tersebut memiliki berat kotor (bruto) 2,10 gram atau berat bersih (netto) 1,78 gram.

Atas tindakan yang dilakukan, imbuhnya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Tersangka juga kami sangkakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sangut Simpan Sabu di Ruang Arsip Pemkab Bangli, Ngaku Sering Pakai Narkoba Setelah Jam Ngantor

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan