Kamis, 28 Agustus 2025

Ini Awal Mula yang Jadi Pemicu Hubungan Terlarang Kakak Beradik Hingga Melahirkan Dua Anak

Polisi yang tiba di lokasi bertindak cepat dan mengamankan keluarga pelaku yang terdiri dari 3 orang cucu dan ibunda dari pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
KompasTV/Muh.Amran Amir
Heboh Penangkapan Pasangan Sedarah Kakak Adik di Luwu, Polisi Sampai Bawa Senapan ke Rumah Pelaku Guna Cegah Amukan Massa 

TRIBUNNEWS.COM-  Warga Luwu digegerkanpasangan kakak adik AA (38) dan BI (30) di Sulawesi terlibat cinta terlarang.

Keduanya menjalin hubungan asmara dan tinggal di rumah bersama di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.

Kisah asmara mereka menyimpan banyak fakta yang cukup mengejutkan selain melibatkan pasangan kakak beradik.

Dikutip Tribun Mataram (grup TribunJatim.com) dari berbagai sumber ini dia 7 fakta soal pasangan inses ini.

1. Tiga Tahun dan memiliki 2 Anak

Pasangan ini sudah menjalin hubungan cinta terlarang dan intim sejak tahun 2016.

Sudah 3 tahun sejak keduanya menjalani hubungan haram ini.

Selama 3 tahun ini mereka sudah memiliki 2 orang anak.

Baca: Polisi Amankan Rumah Pasangan Sedarah di Luwu, Bawa Senapan Guna Cegah Amukan Warga ke Ibu Pelaku

AA mengaku anak pertamanya telah berumur 2,5 tahun, dan anak kedua berusia 1,5 tahun.

“Anak saya yang pertama laki-laki, terus anak kedua seorang perempuan,” ucap AA saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Luwu, dikutip dari Kompas.com.

2. Penyebab Inses

Tentunya mereka mengetahui jika hubungan mereka terlarang dan disebut hubungan haram, tapi kenapa mereka masih melakukan hubungan ini?

AA mengaku tak lagi dapat menahan hawa nafsunya saat bersamaan dirinya juga masih bujang.

Ia bebas melampiaskan nafsunya pada sang adik yang juga tinggal serumah dengannya.

“Itu terjadi karena kami tinggal serumah dan saya tidak mampu lagi menahan nafsu,” ujar AA.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan